3 Cara Bayar Pajak Motor Online 2021, Mudah dan Cepat!

Rate this post

Ini 3 Cara Terbaru Bayar Pajak Motor Online 2021, Tak Perlu Keluar Rumah!

cara-bayar-pajak

Ini 3 Cara Terbaru Bayar Pajak Motor Online 2021, Tak Perlu Keluar Rumah!

Di era serba digital, semua transaksi bisa dilakukan secara online, bahkan cara bayar pajak motor secara online juga sudah banyak mengalami perkembangan.

Pajak sendiri merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, termasuk untuk kendaraan bermotor yang kita miliki.

Selain itu, kita juga akan dihadapkan pada berbagai sanksi dan sanksi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan jika kita tidak memenuhinya.

Untungnya, kita sudah bisa cek pajak kendaraan lewat smartphone lalu bayar secara online juga. Anda tidak harus pergi ke kantor Samsat, oke?

Oleh karena itu, sayang sekali jika belum mengetahui cara pembayaran online melalui aplikasi terbaru. Supaya nggak perlu keluar rumah untuk bayar pajak motor, simak artikel Jaka yang satu ini, ya!

1. Cara Bayar Pajak Motor Online Menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Samsat Signal)

SIGNAL – Samsat Digital Nasional atau Samsat Signal adalah aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibuat oleh Korlantas Porli sendiri.

Sebelum memulai proses transaksi pembayaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut untuk membayar pajak motor secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (Samsat Signal):

  • KTP pemilik kendaraan sesuai keterangan STNK, asli dan fotokopi.
  • BPKB, asli dan fotokopi.
  • STNK, asli dan fotokopi.
  • Jika dikuasakan, harap sertakan surat kuasa dengan stempel yang dilampirkan pada KTP penerima surat kuasa dan fotokopinya.

Jika semua dokumen sudah siap, jangan lupa untuk mendownload aplikasinya. Silahkan download disini jika belum punya :

  • >>> Download SIGNAL – Samsat Digital Nasional di Play Store <<
  • >>> Kunjungi website resmi National Digital Samsat disini <<<

Untuk cara bayar pajak motor melalui Sinyal Samsat simak poin-poin di bawah ini ya.

  • Daftar terlebih dahulu dengan mengisi informasi yang diminta, seperti NIK, nomor STNK, nomor telepon, dan
  • 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan kemudian klik Continue.
  • Tunggu hingga sistem selesai memproses data.
  • Anda akan mendapatkan informasi mengenai besaran pajak yang harus dibayar beserta data sepeda motor Anda.
  • Anda akan menerima kode pembayaran yang hanya berlaku selama 2 jam.
  • Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda akan mendapatkan e-TBPKB (Surat Tanda Terima Kewajiban
  • Pembayaran) dan Validasi e-STNK yang berlaku selama 30 hari.

Untuk melakukan pembayaran, Anda dapat mentransfer uang dari berbagai bank atau sejumlah saluran pembayaran lainnya dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

Sedangkan stiker validasi e-TBPKB dan STNK akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.

2. Cara Bayar Pajak Motor Sambara Online

Sumber foto: Bapenda Provinsi Jawa Barat

Buat kamu warga Jawa Barat, selain aplikasi Samolnas, kamu juga bisa mencoba bayar pajak motor melalui Sambara alias Samsat Mobile Jawa Barat.

Sama seperti cara sebelumnya, Anda juga harus memastikan e-KTP Anda siap digunakan dan Anda juga harus menginstal aplikasi Sambara.

>>> Download Sambara di Play Store <<<

Sekarang, mari kita lihat langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi Sambara.
  • Pilih menu info PKB.
  • Masukkan nomor plat, warna plat, dan klik Cari.
  • Anda akan mendapatkan informasi mengenai jumlah tagihan dan jenis kendaraan.
  • Klik Ya untuk membayar secara online.
  • Masukkan nomor KTP, NPWP, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Kode pembayaran muncul. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM BJB, BNI, BCA, BRI, dan Mandiri atau
  • internet banking dan berbagai e-commerce.

3. Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online via LinkAja

Sumber foto: LinkAja

Masih ada satu cara bayar pajak motor online yang tidak kalah mudahnya dengan menggunakan aplikasi Samsat di atas, yaitu pembayaran melalui LinkAja.

Untuk membayar melalui LinkAja tentunya anda harus melakukan registrasi dan top up LinkAja terlebih dahulu.

Belum punya aplikasinya? Klik link di bawah untuk mendownloadnya, ya:

>>> Download LinkAja di Play Store <<<

Sedangkan untuk step by stepnya anda bisa mengikuti petunjuk dibawah ini.

  • Buka aplikasi LinkAja.
  • Daftarkan diri Anda terlebih dahulu.
  • Isi saldo LinkAja.
  • Klik menu Lainnya.
  • Pilih opsi PAJAK, tentukan jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Anda.
  • Ketik NIK Anda, nomor plat kendaraan Anda, dan nomor mesin.
  • Periksa informasi rinci yang ditampilkan. Jika sudah benar, klik OK.
  • Masukkan PIN LinkAja.
  • Anda akan menerima notifikasi melalui SMS sebagai bukti transaksi berhasil. SMS ini juga merupakan bukti bahwa pajak telah dibayar.
  • Cetak buktinya.

Sumber :